BPKH Akselerasi Pengembalian Dana Bipih Khusus, 63 Persen Pengajuan Rampung
GENZMEDIA.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mengakselerasi proses pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1447 H/2026 M. Hingga 20 Januari 2026, sebanyak 63 persen pengajuan pengembalian dana telah tuntas.
Berdasarkan data BPKH per 20 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, tercatat 3.613 jemaah haji khusus telah menerima pengembalian dana dan berstatus selesai. Jumlah tersebut setara dengan 63 persen dari total pengajuan yang masuk ke BPKH.
Sementara itu, total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang diterima dari Kementerian Haji dan Umrah mencapai 5.727 jemaah atau sekitar 34,56 persen dari total kuota jemaah haji khusus. Seluruh pengajuan diproses secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian status pengajuan pengembalian dana meliputi:
- 3.613 jemaah (63 persen) telah menerima pengembalian dana ke rekening masing-masing
- 1.191 jemaah (21 persen) masih dalam proses perbankan dan menunggu konfirmasi transfer
- 923 jemaah (16 persen) dalam tahap penyelesaian administrasi internal BPKH
BPKH juga menetapkan standar layanan pemrosesan dokumen pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus maksimal dua hari kerja, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian layanan bagi jemaah serta mendukung kelancaran operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kecepatan pencairan dana menjadi hal penting bagi jemaah dan PIHK. Karena itu, setiap dokumen yang sudah lengkap dan valid akan segera dieksekusi pembayarannya sesuai standar layanan,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf.
Selain itu, BPKH terus memperkuat koordinasi dengan pihak perbankan guna mempercepat laporan konfirmasi transfer, sehingga jemaah dapat segera memastikan dana masuk ke rekening mereka.
BPKH menegaskan komitmennya untuk mengedepankan tata kelola keuangan haji yang amanah, transparan, dan akuntabel. Jemaah serta pemangku kepentingan diimbau untuk mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi BPKH agar memperoleh data yang valid dan terpercaya
