Kam. Okt 8th, 2026
ulf7926

PP GMH Apresiasi Komitmen Sufmi Dasco Soal RUU Perampasan Aset

GENZMEDIA.ID, JAKARTA — Komitmen DPR RI untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat apresiasi dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH).

PP GMH menilai penyelesaian RUU tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Ketua Umum PP GMH, Rizki Ulfahadi, menyambut positif komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.

Menurut Rizki, kepastian target tersebut memberikan harapan terhadap penguatan sistem hukum Indonesia, terutama dalam menghadapi tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Kami mengapresiasi dan menghormati komitmen Pak Sufmi Dasco Ahmad terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menjaga kepentingan masyarakat,” ujar Rizki di Jakarta.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada proses menghukum pelaku. Negara juga membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, merampas, dan memulihkan aset yang diperoleh melalui tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum.

“Semangat pemberantasan korupsi harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara. Jangan sampai persoalan berhenti pada penghukuman pelaku, sementara aset hasil kejahatan tidak kembali kepada negara,” katanya.

Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Bagi PP GMH, momentum tersebut juga menunjukkan pentingnya ruang dialog antara masyarakat dan lembaga negara. Rizki menilai keterlibatan publik perlu terus diperkuat dalam proses pembentukan kebijakan, terutama ketika DPR membahas regulasi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

“Ketika DPR membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, tentu ini menjadi hal yang baik. Aspirasi publik perlu didengar dan dibahas secara konstruktif dalam proses legislasi,” ujarnya.

Jangan Sekadar Kejar Target

Meski mengapresiasi target penyelesaian, PP GMH mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada kecepatan.

Menurut Rizki, kualitas dan substansi aturan harus tetap menjadi perhatian utama. Regulasi yang lahir nantinya harus memberikan kepastian hukum, menjunjung prinsip keadilan, serta tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami berharap komitmen ini dapat diwujudkan melalui proses pembahasan yang serius, terbuka, dan konstruktif. Semoga RUU Perampasan Aset dapat segera menjadi instrumen hukum yang semakin kuat dalam upaya Indonesia memberantas korupsi dan memulihkan aset negara,” tuturnya.

PP GMH juga mendorong DPR untuk memperluas partisipasi masyarakat selama proses legislasi berlangsung. Menurut Rizki, komunikasi yang terbuka antara parlemen dan masyarakat akan membantu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga memiliki legitimasi publik.

Bagi generasi muda dan mahasiswa, keterlibatan dalam mengawal proses legislasi juga dinilai penting. Mahasiswa tidak hanya memiliki peran sebagai kelompok yang mengkritisi kebijakan, tetapi juga dapat ikut mengawasi agar proses pembentukan aturan berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rizki menilai pengawasan publik dibutuhkan agar setiap kebijakan yang dihasilkan lembaga negara tetap berpijak pada prinsip keadilan dan kepentingan rakyat.

“Generasi muda, khususnya mahasiswa, harus ikut mengawal proses legislasi. Kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.