TJSL Pindad dan BPN Malang Gelar Sosialisasi Pengurusan Hak Tanah di Turen
GenZmedia.id, Malang — PT Pindad melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Malang menggelar sosialisasi bertema Prosedur Pengurusan Dokumen/Legalitas Bukti Hak atas Tanah di Aula Soedali, Pindad Turen, Jawa Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Senior Expert Bidang Munisi PT Pindad Haridon (mewakili GM Munisi), Manager TJSL Yunus Somantri, Manager Legal Herryawan Roosdiyanto, Lurah Kelurahan Turen Eko Dharmawangsa, serta Perwakilan BPN Wilayah Malang Rachmadani Sigit yang turut menjadi narasumber utama.
Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara program TJSL dan Departemen Legal PT Pindad sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis hak atas tanah serta tata cara pengurusan dokumen legalitasnya.
Haridon dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap legalitas hak tanah. Ia menilai banyak kasus sengketa lahan di Indonesia muncul karena kurangnya pengetahuan mengenai status dan dokumen kepemilikan.
“Melalui program TJSL di pilar hukum ini, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang pertanahan. Kegiatan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Turen Eko Dharmawangsa mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.
“Tanah warga harus memiliki bukti yang lengkap, mulai dari batas, riwayat, hingga proses jual-beli. Kami berharap RT dan RW aktif dalam pendataan agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar,” tuturnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Tanda Bukti Hak atas Tanah oleh Manager Legal PT Pindad Herryawan Roosdiyanto, serta penjelasan tentang Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah oleh Perwakilan BPN Wilayah Malang, Rachmadani Sigit.
Melalui kegiatan ini, TJSL PT Pindad berharap masyarakat Turen semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah demi menghindari potensi sengketa dan mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
